Rabu, 08 Juni 2011

Warga Versus TNI

Helo guys.. pernah dengar masalah sengketa tanah warga lawan TNI? Pasti dong..dan pasti juga buanyak kasusnya seperti kasus sengketa tanah di Grati - Pasuruan yang melibatkan warga dengan TNI. Kalau belum pernah denger, coba deh search di google dengan kata kunci 'sengketa tanah TNI', pasti langsung muncul. Nah mungkin ada satu kasus sengketa tanah TNI yang tidak sampai muncul ke media (belum kali ya atau memang mau muncul tapi dah keburu di 'blok' duluan hehe.. gak tahu sama siapa). Nah, ada satu kasus yang menarik terjadi di Sidoarjo - Jawa Timur, tepatnya di Kecamatan Gedangan yang melibatkan TNI-AL, Brigif Marinir dan juga Purnawirawan Marini TNI-AL. Woow ho ho.. 
Katanya sih begini ceritanya.. Dahulu kala ada sekitar 4000 lebih pasukan KKO (sekarang Marinir) yang ditugaskan ke Papua. Ketika mereka pulang, ada 'oleh-oleh' atau bisa dibilang 'kelebihan' yang mereka dapat. Yakni sisa uang lauk-pauk, jatah peti mati (kala itu masih terbuat dari bahan kayu jati) dan satu lagi apalah lupa namanya.. Dari kelebihan uang milik 4000 lebih prajurit tersebut (peti mati tentunya sudah dijual alias diuangkan dulu), atas persetujuan dan sepengetahuan pimpinan kala itu dibelikan tanah yang luas sekali di Kecamatan Gedangan - Sidoarjo (saat ini dibangun Gedung milik TNI-AL, dulu ditanami Tebu, letaknya sebelah barat jalan raya Gedangan/Barat Brigif Marinir antara pabrik kulit dan pabrik Maspion/Astra Motor). Singkat cerita, tanah tersebut sejatinya adalah milik 4000 lebih prajurit Marinir (sekarang sudah purnawirawan). Sampai detik ini masih dijadikan bahan rebutan antara TNI-AL dan Marinir serta Purnawirawan itu sendiri. Menarik sebetulnya kasus ini, sayang kalau dilewatkan. Kalau tidak salah, sidang Hari Rabu kemarin (tgl 8 Juni 2011) di Pengadilan Negeri Sidoarjo digelar tapi saya belum dapat informasi terkini. Kalau sidang-sidang yang sebelumnya sudah pernah mendatangkan saksi-saksi kunci. Seperti Bpk. Sudomo (pimpinan TNI-AL jaman dulu), Pak Lurah (waktu jual beli tanah), 9 orang KK/kepala keluarga dari 173 orang pemilik tanah pd saat jual beli), kesemuanya sudah bersaksi, sehingga kurang apa lagi coba? Hmm.. susah memang jika penegakan keadilan di bumi Indonesia tercinta ini banyak dipengaruhi oleh kepentingan tertentu.. Nah buddies.. lebih lanjut saya akan cari berita terkini terkait kasus ini, barangkali ada diantara kalian memiliki info terkait kasus ini, please let me know..OK? Thanks.. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar